pai kelas 9 selasa 28 september 2021

 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI

 

Nama sekolah   : SMP AL AZHAR 1 BANDAR LAMPUNG

Hari / Tanggal     :SELASA, 28 september   2021

Mata Pelajaran   : Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti

Kelas                   : 9

KD                       : Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat

3.12.                     

Materi                  :

APERSEPSI :

Assalaamu’alaikum anak-anak didik ku yang soleh dan solehah.

Mari kita mulai pelajaran kali ini dengan berdoa dan mengucap sykur kepada Allah SWT agar senantiasa nikmat yang telah diberikan-Nya bisa menjadi berkah....

Rasa syukur kita kepada Allah dapat pula kita apresiasikan dalam bentuk taat beribadah sesuai petunjuk Na dan tetap bersemangat dalam menuntut ilmu....

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Melalui pendekatan tertulis pada blog  DAPAT menerapkan dalam kehidupan sehari hari


sebelum mengerjakan soal siswa di wajibkan membaca asmaul husna

 

Materi PAI Kelas 9 Bab 4 
Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat


1. Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

 

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan sekedar mematikan. Kalau mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat.

A. Ketentuan Penyembelihan

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.

1. Ketentuan orang yang menyembelih

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:

1). Penyembelih beragama Islam

Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam).

2). Menyembelih dengan sengaja.

Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

3). Penyembelih baligh dan berakal.

Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

4). Penyembelih membaca basmalah.

Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini yang artinya.

 “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Ketentuan hewan yang akan disembelih

 

1). Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S.al-Māidah/5:3)

 

2). Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.

3. Ketentuan alat penyembelih

 

1). Tajam dan dapat melukai. 

Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.

2). Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

 

4. Ketentuan proses menyembelih

1.      Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.

2.      Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.

i) tenggorokan (saluran pernafasan);

ii) saluran makanan;

iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.

Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

B. Tata Cara Penyembelihan Hewan

1). Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional

1.      Menyiapkan lubang penampung darah.

2.      Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.

3.      Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.

4.      Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan

5.      Berniat menyembelih.

6.      Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.

7.      Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

 

Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:

 

i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,

ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan

iii) menyembelih di pangkal leher.

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:

 

i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

ii) menyembelih dari arah belakang leher,

ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta

iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

2). Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik

 

1.      Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.

2.      Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.

3.      Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.

4.      Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.

5.      Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

 tugas"

1. baca dan pahami materi diatas

2. kemudian kalian salin ke buku catatan

3 kirim hasil catatan dan foto kalian ke guru pai 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa arab ( jumlah fi'liyyah) 30 september 2021

BAHASA ARAB KELAS 9A DAN 9B RABU 08 SEPTEMBER 2021

bahasa arab (latihan jumlah fi'liyah) kelas 8 kamis 18 nov 2021